lilthomas
Senin, 03 Desember 2012
Pengertian
Warga Negara, Bangsa, Hak & Kewajiban dan HAM
Warga
Negara
•Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
•Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Negara
Pengertian
Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Bangsa
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik atau suatu kelompok manusia yang mempunyai
karakteristik dan ciri - cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos
leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan
solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan
merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada
misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya
yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata
ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right).
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Pasal
tentang Warga Negara
Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
adalah:
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi
WNI.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Anak yang
baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan
kepada anak yang bersangkutan.
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam
bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
AS Hikam
mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Beberapa
hak dan kewajiban tersebut antara lain:
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Hak
membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Selain
itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Hak
berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28
UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Hak
kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Hak untuk
mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2)
UUD 1945.
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan UUD 1945.
Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan
dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban
warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
(1)
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(2)
Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 yang telah ditulis sebelumnya.
(3)
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas
pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Contoh
hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk
hidup.
Hak untuk
memperoleh pendidikan.
Hak untuk
hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk
mendapatkan pekerjaan.
sumber:
http://bukuharianyuni.blogspot.com/2012/03/pengertian-warga-negara-bangsa-hak.html
http://andriedwicn.wordpress.com/2012/12/01/warganegara-dan-negara/