lilthomas
Senin, 03 Desember 2012
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat
fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat
dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan
siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari
hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan.
Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi
kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal,
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah
UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum
formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim
Traktat (treaty)
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan
macam norma :
Norma Sopan Santun
Agama
Hukum
Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos
berarti aturan.
I.
subyek hukum terdiri dari dua jenis :
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Badan
Hukum ( Rechts Person )
II.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
-
Benda yang bersifat kebendaan
-
Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
-
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi
atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment
dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu
Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi
Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif
dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
(C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan
sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga
meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau
badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan
adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk
mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik,
Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama
tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi,
dan Monarki Absolut / Mutlak.
SIFAT NEGARA
1. Negara itu bersifat
memaksa
agar peraturan perundang-undangan
ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam
masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada
negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat
paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli
negara berhak menetapkan tujuan
bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu,
maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan
dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya
aturan-aturan perundang-undangan
itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu
negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti
contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
Bentuk negara ada dua macam
yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri
- ciri sebagai berikut :
Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Terdapat satu UUD yang berlaku
untuk seluruh wilayah negara.
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Terdapat satu badan perwakilan
rakyat.
Sedangkan bentuk negara
serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- Peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- Tdak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- Penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah
gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk
membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara
serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan
di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak
Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi
olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais
de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan
pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada
semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa
Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini,
mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin
akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat
HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
Hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di
mata hukum.
dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan
dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional
juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak
anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah
secarakonstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi,
danpolitik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
PERBEDAAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAHAN
Perbedaan penerintah dan
pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang
memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik
atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person
yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan
Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua
hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah
pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya
pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang
pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang
memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil,
rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
sumber: http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perbedaan-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
http://fajarhas.wordpress.com/2010/12/18/sifat-negara/
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html